Kebijakan Standar Penjaminan Mutu Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara

PENGANTAR

Mutu akademik menjadi hal penting untuk di kembangkan di Satuan Pendidikatan Tinggi. Undang – Undang 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, telah mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki standar nasional dengan tujuan mewujudkan pendidikan yang bermutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pemerintah melalui Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang penetapan standar nasional pendidikan tinggi dan kemudian di dalam pengelolaan standar-standar tersebut harus berada dalam suatu sistem penjaminan mutu sebagaimana termaktub dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM DIKTI). Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) sadar bahwa pentingnya untuk peningkatan mutu di sivitas akademika. Penyusunan kebijakan mutu dan dokumen lainnya seperti manual mutu, standar mutu, manual prosedur mutu, dan formulir pendukung menjadi salah satu bentuk komitmen UNUTARA. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi panduan seluruh pemangku kepentingan di Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara dalam menjamin mutu, mengembangkan mutu dan meningkatkan mutu lulusan, layanan dan pengelolaan di Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara.

REKTOR

Dr. M. Nasir Tamalene, S.Pd.,M.Pd.